JAKARTA - Permintaan Eddies Adelia untuk
menjadi tahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Kini, terdakwa Eddies Adelia dalam kasus pencucian uang
suaminya terpidana Ferry Setiawan, telah resmi menjadi tahanan kota.
"Mengabulkan permohonan terdakwa. Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut
Umum dari sel untuk mengalihkan penahanan dan ketiga terdakwa wajib
melaporkan diri," kata majelis hakim, Kamis (4/12/2014).
Menjadi tahanan kota dan bisa keluar dari dingin dan pengapnya
tembok Rutan Pondok Bambu, Eddies pun berurai air mata. Dirinya tak bisa
menutupi rasa bahagia itu.
Di akhir persidangan, majelis hakim, pun menasihati Eddies. Meski
telah menjadi tahanan kota, dirinya harus tetap disiplin dalam
menghadiri setiap agenda sidang.
"Dengan Penetapan ini saudara tidak lagi ditahan di rutan, tetapi
menjadi tahanan kota, tetapi saya berharap saudara disiplin dan selalu
menghadiri sidang," nasehat majelis hakim usai membaca putusan.
Sekadar diketahui, Eddies Adelia menjadi terdakwa kasus pencucian
uang, hasil dari kejahatan suaminya, Ferry Setiawan. Dalam sidang
perdana pekan lalu, Eddies didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang
No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
JPU menilai aliran dana dari Ferry ke Eddies setiap bulannya cukup
menjadi bukti untuk Eddies. Uang bulanan mencapai Rp100 juta dinilai JPU
sebagai hasil dari kejahatan Ferry menipu rekan bisnisnya dalam jual
beli batu bara.
(rik)Sumber






0 komentar:
Posting Komentar